Harga Jual Daging Sapi, Bawang, hingga Cabai Kini Dipatok Pemerintah
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.
Untuk daging sapi, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan No. 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.
Untuk daging sapi, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
“Perbadan No. 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.
Lihat Juga :