Tolak Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Ternyata Ini Alasan Utama Pedagang

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:07 WIB
loading...
Tolak Larangan Penjualan...
Larangan penjualan rokok ketengan akan menggerus keuntungan pedagang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan tentang larangan menjual rokok ketengan tahun depan. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Alasan di Balik Larangan Jual Rokok Ketengan, Kemenkes Sebut 71% Pembelinya Remaja

Rencana aturan tersebut membuat sejumlah pedagang gerah. Sebab bakal berpengaruh terhadap pendapatan dan keberlangsungan usahanya.

Agus (26), pedagang rokok di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku keberatan dengan larangan itu. Pasalnya, menjual rokok ketengan lebih menguntungkan dibanding bungkusan.

Menurut Agus, keuntungan itu cukup menambahkan pundi-pundinya. Apalagi banyak driver ojol dan pelaku pasar singgah di warungnya dan lebih memilih membeli rokok ketengan.

"Enggaklah (setuju) kalau dilarang jual rokok ketengan, karena keuntungan bakal berkurang. Kalau bungkusan keuntungannya cuma satu batang rokok, kalau ketengan lebih banyak," jelas Agus saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/12/2022).

Agus mengungkapkan mayoritas pengunjung warungnya adalah pembeli rokok ketengan, dibandingkan dengan yang membeli rokok bungkusan. Hal itu yang membuatnya menolak larangan penjualan rokok batangan.

Agus menambahkan, sekalipun tetap diberlakukan maka harus ada perlakuan khusus untuk rokok-rokok yang bisa diketeng dan harus dijual bungkusan. Misalnya, rokok yang boleh diketeng yang ada dalam kemasan kaleng.

"Kalau misalnya aturan ya mau gimana lagi. Seandainya boleh diecer, yang kalengan itu tidak masalah. Jadi yang dibungkus, ya dibungkus (dijualnya)," harap Agus.

Suara senada disampaikan Heri (25), penjual bakso yang sekaligus berjualan rokok eceran, untuk menambah pendapatanya. Terletak di bilangan Jakarta Selatan, warungnya berlokasi cukup strategis diapit oleh Kampus dan Mall Gandaria City. Mahasiswa dan para pegawai di mal mejadi langganannya ketika datang waktu istirahat.

Target pasar tersebut yang membuat Heri tidak setuju dengan adanya larangan penjualan rokok ketengan. Sebab para konsumennya ketika selesai makan siang lebih banyak yang menghabiskan beberapa batang rokok saja, sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya.

"Yang jajan ketempat saya itu ya karyawan-karyawan bawah, seperti sekuriti, mahasiswa, dan lainnya," ujar Heri.

Meski bukan sebagai pemasukan utama, Heri juga mengakui bahwa keuntungan menjual rokok ketengan lebih besar dibanding bungkusan. Namun yang penting dari berjualan bukan hanya soal besar-kecil keuntungan, tetapi keberlanjutan.

Baca juga: Kota Kuno Petra Yordania Diterjang Banjir Besar, 1.700 Turis Dievakuasi

"Kalau (keuntungan jual ketengan) dari harga per bungkusnya ya Rp2.000-3.000-an," lanjutnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Pedagang Korban Tertabrak...
Pedagang Korban Tertabrak Mobil SPPG di Bekasi Meninggal Dunia
Sopir Pajero yang Kabur...
Sopir Pajero yang Kabur usai Tabrak Pedagang di Jaktim Ditangkap
Tabrak Pedagang Buah...
Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Pengemudi Pajero Kabur
Rekomendasi
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Finlandia Izinkan Wilayahnya...
Finlandia Izinkan Wilayahnya Jadi Lokasi Pengerahan Senjata Nuklir NATO, Rusia Terancam
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved