Khusus Malam Tahun Baru, MRT Jakarta Beroperasi sampai Jam 2 Dini Hari

Kamis, 29 Desember 2022 - 19:10 WIB
loading...
Khusus Malam Tahun Baru, MRT Jakarta Beroperasi sampai Jam 2 Dini Hari
MRT Jakarta akan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari pada malam tahun baru 2023. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Perayaan malam tahun baru di Ibu Kota Jakarta akan dimeriahkan dengan berbagai festival dan hiburan di sejumlah titik, termasuk di sepanjang jalan Thamrin-Sudirman yang dilalui jalur MRT .

Untuk itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan jadwal pengoperasian secara khusus saat malam tahun baru pada Sabtu (31/12) dengan waktu operasi hingga jam 02.00 WIB dini hari.

"Dalam rangka mendukung Festival Malam Tahun baru 2023, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan jadwal operasi khusus," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, pola perubahan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-2229/PH.10.00 tentang Penugasan Kepada PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta untuk Penyediaan Layanan Perkeretaapian Pendukung Festival Malam Tahun Baru 2023 Semarak Jakarta, Gelorakan Keketuaan ASEAN Tahun 2023.



Adapun pada 31 Desember 2022 nanti, MRT Jakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 02.00 WIB pada 1 Januari 2023.

“Selang waktu ketibaan antarkereta selama 10 menit. Namun, khusus pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB, selang waktu antarkereta akan semakin cepat, yakni 5 menit,” terang Ahmad.



Sementara itu, untuk waktu keberangkatan terakhir dari Stasiun Lebak Bulus yakni pukul 01.14 WIB kemudian dari Stasiun Bundaran HI yaitu pukul 01.31 WIB.

Pola operasi tersebut hanya berlaku pada Malam Tahun Baru 2023. Setelah jadwal khusus tersebut berlalu, pola operasi untuk hari selanjutnya akan kembali menggunakan jadwal operasional normal, yaitu Senin-Jumat mulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap lima menit pada waktu sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00). Kemudian, Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta 10 menit.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)