Revisi PP 109 Denormalisasi Ekosistem Pertembakauan
Kamis, 29 Desember 2022 - 15:30 WIB
loading...
Revisi PP 109 Denormalisasi Ekosistem Pertembakauan. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengungkapkan ekosistem pertembakauan kembali ditekan dengan adanya dorongan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Revisi aturan itu tengah ramai dibahas karena masuk ke dalam regulasi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2023. Bersama dengan, puluhan regulasi lainnya dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Keberadaan PP 109/2012 saat ini masih mumpuni dan mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Poin usulan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas telah tercantum dalam PP 109/2012 itu sendiri. Pasal 23 PP secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49," jelasnya, di Jakarta, Kamis (30/12/2022).
Baca Juga: Komunitas Kretek: Kabar Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Tidak Benar
Kemudian, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.
Revisi aturan itu tengah ramai dibahas karena masuk ke dalam regulasi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2023. Bersama dengan, puluhan regulasi lainnya dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Keberadaan PP 109/2012 saat ini masih mumpuni dan mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Poin usulan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas telah tercantum dalam PP 109/2012 itu sendiri. Pasal 23 PP secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49," jelasnya, di Jakarta, Kamis (30/12/2022).
Baca Juga: Komunitas Kretek: Kabar Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Tidak Benar
Kemudian, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.
Lihat Juga :