Revisi PP 109 Denormalisasi Ekosistem Pertembakauan

Kamis, 29 Desember 2022 - 15:30 WIB
loading...
Revisi PP 109 Denormalisasi...
Revisi PP 109 Denormalisasi Ekosistem Pertembakauan. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengungkapkan ekosistem pertembakauan kembali ditekan dengan adanya dorongan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Revisi aturan itu tengah ramai dibahas karena masuk ke dalam regulasi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2023. Bersama dengan, puluhan regulasi lainnya dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Keberadaan PP 109/2012 saat ini masih mumpuni dan mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik. Poin usulan yang didorong oleh Kementerian Kesehatan secara jelas telah tercantum dalam PP 109/2012 itu sendiri. Pasal 23 PP secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun. Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49," jelasnya, di Jakarta, Kamis (30/12/2022).



Kemudian, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.

Ekosistem tembakau lanjut dia, berpandangan bahwa evaluasi secara komprehensif dengan indikator yang akurat harus terlebih dahulu dilakukan sebelum Pemerintah memutuskan akan merevisi sebuah peraturan. Indikator dan justifikasi revisi regulasi yang saat ini tengah didorong oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, beberapa program upaya menurunkan prevalensi perokok dirasa tidak pernah menyentuh masyarakat. Termasuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang belum pernah ada penilaian valid dan akurat atas capaian nya di setiap kota maupun daerah.

“Hal-hal mengenai ekosistem pertembakauan, semuanya telah secara jelas dan ketat diatur dalam PP 109/2012. Oleh karena itu, desakan Kemenkes untuk mendorong revisi regulasi tersebut sangat tidak berdasar dan hanya digunakan sebagai justifikasi mereka untuk mendorong revisi regulasi” katanya.

Hananto menekankan bahwa AMTI dan seluruh elemen ekosistem pertembakauan tidak anti-regulasi. Dan, selalu berharap pemangku kepentingan terkait untuk selalu dilibatkan dalam proses perumusan regulasi sehingga sama-sama mampu menjalankan implementasinya dengan baik.

"Sebagai pihak yang terdampak atas keputusan sebuah regulasi, kami menghimbau Pemerintah untuk mengedepankan asas keadlian dan keberimbangan. Regulasi harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)