Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Jum'at, 30 Desember 2022 - 13:50 WIB
loading...
Perlunya Kepastian Hukum,...
Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait cipta kerja, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.

Baca Juga: Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dimana Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Tadi bapak presiden telah berkonsultasi dengan, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja ," kata Airlangga.

Baca Juga: MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Mahfud MD: Akan Lebih Cepat dari 2 Tahun

Diterbitkannya Perppu tersebut, kata Airlangga, untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi. Kemudian ancama stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antri 30 jadi kondisi krisis ini untuk emergency developing country menjadi sangat real," kata Airlangga.

"Dan juga terkait dengan geo politik, perang Ukraina Rusia dan konflik lainnya juga belum selesai. Dan pemerintah tentu semua negara menghadapi krisis pangan energi keuangan dan perubahan iklim," tambahnya.

Airlangga mengatakan, bahwa keputusan MK sebelumnya sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Para pengusaha, katanya, hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU cipta kerja.

Indonesia tahun depan, lanjut Airlangga, juga akan mengandalkan kepada Investasi. Dan menargetkan investasi hingga Rp 1200 triliun. Maka dari itu katanya, penting Perppu itu diterbitkan.

"Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari keputusan MK," kata Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Gap Dagang Puluhan Miliar...
Gap Dagang Puluhan Miliar Dolar dengan AS-China di Balik Pembentukan BUMN Khusus Ekspor DSI
Rupiah Rp17.600 per...
Rupiah Rp17.600 per Dolar AS, Airlangga Beberkan Alasan Tak Sama dengan Memori Kelam Krisis 1998
Menko Airlangga Tepis...
Menko Airlangga Tepis Penundaan Ekspor Komoditas via Danantara: Tetap 1 Juni 2026
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved