Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik di Awal Tahun Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hingga tiga bulan ke depan (Januari-Maret) tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi adalah demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/1/2023).
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Sementara periode kuartal I/2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022. Dadan menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton).
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, ungkap dia, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," urainya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi adalah demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/1/2023).
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Sementara periode kuartal I/2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022. Dadan menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton).
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, ungkap dia, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," urainya.