Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik di Awal Tahun Ini
Minggu, 01 Januari 2023 - 07:46 WIB
loading...
Tarif listrik dipastikan tidak naik di kuartal I/2023 ini. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hingga tiga bulan ke depan (Januari-Maret) tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi adalah demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/1/2023).
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan alasan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi adalah demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/1/2023).
Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Lihat Juga :