Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik di Awal Tahun Ini
Minggu, 01 Januari 2023 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Naik 6% Lebih, Penjualan Listrik PLN Tembus 250 TWh
Sementara periode kuartal I/2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022. Dadan menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton).
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, ungkap dia, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," urainya.
Baca juga: Kaleidoskop Otomotif : 9 Mobil Listrik yang Setrum Indonesia di 2022
Sementara periode kuartal I/2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022. Dadan menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara USD70 per ton).
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, ungkap dia, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I/2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada kuartal IV/2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," urainya.
Baca juga: Kaleidoskop Otomotif : 9 Mobil Listrik yang Setrum Indonesia di 2022
Lihat Juga :