Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Senin, 02 Januari 2023 - 13:23 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Perppu No.2 Tahun 2022 memuat aturan soal mekanisme PHK buruh. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan penerbitan beleid itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan

Penerbitan perppu juga lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Nah, salah satu yang diatur dalam perpu itu adalah mekanisme pemutus hubungan kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disipkan satu pasal, yakni pasal 154 A yang berisi memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip tersebut, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Selanjutnya PHK juga dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

"Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun," tulis Pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut dalam perlu tersebut juga dijelaskan, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit.

Kemudian pekerja atau buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan secata tertulis dan dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak dua kali.

Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawan.

Baca juga: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama enam bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Wanita Ini Dipecat karena...
Wanita Ini Dipecat karena Suaminya Kerja di Perusahaan Saingan, Urusannya sampai Pengadilan
Rekomendasi
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved