Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Dampaknya terhadap Ketentuan PHK

Senin, 02 Januari 2023 - 13:23 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Perppu No.2 Tahun 2022 memuat aturan soal mekanisme PHK buruh. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan penerbitan beleid itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan

Penerbitan perppu juga lantaran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Nah, salah satu yang diatur dalam perpu itu adalah mekanisme pemutus hubungan kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disipkan satu pasal, yakni pasal 154 A yang berisi memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip tersebut, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.

Selanjutnya PHK juga dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

"Perusahaan tutup yang disebabkan karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun," tulis Pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut dalam perlu tersebut juga dijelaskan, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit.

Kemudian pekerja atau buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan secata tertulis dan dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak dua kali.

Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawan.

Baca juga: Ini Pengakuan ABG Perempuan 14 Tahun asal Bogor yang Ditemukan Lemas di Semak-semak

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama enam bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Rekomendasi
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.23: Pengorbanan Elio Demi Menyelamatkan Arumi Harus Dibayar Mahal
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved