Perppu Ciptaker Meluncur, Ubah Ketentuan Libur 2 Hari dalam Seminggu?
Senin, 02 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu Minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Dihantam Gelombang Laut dan Angin Kencang, Kawasan Wisata di Indramayu Rusak Parah
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian isi Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003.
Baca juga: Dihantam Gelombang Laut dan Angin Kencang, Kawasan Wisata di Indramayu Rusak Parah
"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian isi Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003.
(uka)
Lihat Juga :