Perppu Ciptaker Meluncur, Ubah Ketentuan Libur 2 Hari dalam Seminggu?

Senin, 02 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
Perppu Ciptaker Meluncur,...
Perppu No.2 Tahun 2022 memuat aturan soal hari libur pekerja dalam satu minggu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No.2 Tahun 2022. Perppu tersebut dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang saat ini masih dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.



Pada Perppu yang diteken 30 Desember lalu itu mengatur tentang sektor ketenagakerjaan, salah satunya ketentuan waktu libur mingguan buruh.

Pasal 79 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa istirahat mingguan hanya diatur dalam skala enam hari kerja dan satu hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).

Waktu kerja dalam satu hari itu juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.

Terkait dengan istirahat, beleid itu juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu Minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003.



"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian isi Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
Rekomendasi
Pangeran William Berencana...
Pangeran William Berencana Usir Andrew dari Kerajaan saat Jadi Raja Inggris
Sekjen POBSI: Kehadiran...
Sekjen POBSI: Kehadiran Fedor Gorst Diharapkan Jadi Inspirasi Atlet Muda Indonesia
85 Persen Insiatif Visi...
85 Persen Insiatif Visi 2030 Sudah Tercapai, Akankah Citra Saudi Berubah?
Berita Terkini
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
46 menit yang lalu
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
7 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
8 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
8 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
8 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
8 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved