Jaga Cadangan Beras, Badan Pangan Akan Naikkan Harga Pembelian
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Arief mengatakan, HPP yang telah disesuaikan selanjutnya akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional. Sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional mendapatkan pendelegasian kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan HPP serta rafaksi harga, sehingga saat ini penetapan HPP berada di wilayah kerja Badan Pangan Nasional.
Ia memastikan, penetapan HPP gabah dan beras tersebut akan dilakukan secara terperinci dan hati-hati agar kenaikannya tidak membebani inflasi. Langkah strategis selanjutnya untuk meningkatkan serapan CBP adalah mendorong penguatan sinergi antara BUMN-BUMD dan penggilingan.
Baca juga: Gedung Putih: AS-Korsel Siapkan Respons Efektif pada Penggunaan Nuklir Korut
Lebih lanjut Arief menuturkan, faktor lain yang harus diperhatikan untuk menjaga kebijakan CBP ini tepat sasaran adalah akurasi pendataan terkait produksi dan stok beras. Di tahun 2023 ini Badan Pangan, Kementan, Kemendag, dan BPS telah sepakat untuk menghitung produksi dan stok beras menggunakan satu data nasional dari BPS.
Ia memastikan, penetapan HPP gabah dan beras tersebut akan dilakukan secara terperinci dan hati-hati agar kenaikannya tidak membebani inflasi. Langkah strategis selanjutnya untuk meningkatkan serapan CBP adalah mendorong penguatan sinergi antara BUMN-BUMD dan penggilingan.
Baca juga: Gedung Putih: AS-Korsel Siapkan Respons Efektif pada Penggunaan Nuklir Korut
Lebih lanjut Arief menuturkan, faktor lain yang harus diperhatikan untuk menjaga kebijakan CBP ini tepat sasaran adalah akurasi pendataan terkait produksi dan stok beras. Di tahun 2023 ini Badan Pangan, Kementan, Kemendag, dan BPS telah sepakat untuk menghitung produksi dan stok beras menggunakan satu data nasional dari BPS.
(uka)
Lihat Juga :