Badan Otorita IKN Ungkap Ada Perusahaan Minat Investasi untuk Kuburan
Rabu, 04 Januari 2023 - 10:24 WIB
loading...
A
A
A
"Rencana Rp41 tirliun, ada tiga perushaan yang sudah mendapat izin prinsip pelaksanaan, dari 59 LoI," sambungnya.
Ketiga perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan dalam negeri dan luar negeri, seperti Summarecon, Konsorsium Resepson Nusantara, dan Korea Land and Housing selaku investor murni asing.
Baca juga: Ubah Kebijakan Lama, Twitter Kembali Menerima Iklan Politik
"Dalam antrean ada beberapa tapi belum kita umumkan kalo belum ada surat izin prinsip," pungkasnya.
Ketiga perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan dalam negeri dan luar negeri, seperti Summarecon, Konsorsium Resepson Nusantara, dan Korea Land and Housing selaku investor murni asing.
Baca juga: Ubah Kebijakan Lama, Twitter Kembali Menerima Iklan Politik
"Dalam antrean ada beberapa tapi belum kita umumkan kalo belum ada surat izin prinsip," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :