Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessor Pesawat, Ini Tujuannya

Rabu, 04 Januari 2023 - 23:25 WIB
loading...
Garuda Indonesia Gugat...
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik terhadap dua lessor pesawat melalui PN Jakarta Pusat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik terhadap dua lessor pesawat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, dua lessor pesawat tersebut sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Menurut dia, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan putusan homologasi dengan baik," terang Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).



Untuk diketahui, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak permohonan kasasi dari Greylag dan menguatkan putusan homologasi.

Selain itu, lanjut Irfan, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya,” beber Irfan.

“Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal,” imbuh dia.



Dia menambahkan, keputusan menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen persetoan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha.

“Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)