Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessor Pesawat, Ini Tujuannya
Rabu, 04 Januari 2023 - 23:25 WIB
loading...
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik terhadap dua lessor pesawat melalui PN Jakarta Pusat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melayangkan gugatan balik terhadap dua lessor pesawat melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, dua lessor pesawat tersebut sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan putusan homologasi dengan baik," terang Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Dua lessor pesawat itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan untuk memperkuat landasan hukum proses restrukturasi maskapai sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, upaya hukum tersebut dilakukan dengan pertimbangan seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan putusan homologasi dengan baik," terang Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).
Lihat Juga :