Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49 WIB
loading...
Pengusaha Ungkap Dampak...
Kenaikan tarif penyeberangan dinilai belum sesuai hitungan-hitungan Gapasdap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) mengungkap dampak kenaikan tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Dalam peraturan itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditetapkan sebesar 11,79%.

Baca juga: Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Gapasdap: Tiket Online di Merak-Bakauheni Perlu Ditinjau

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan telah dihitung bersama-sama stakeholder, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.

Khoiri melanjutkan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4%. Kekurangan itu ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.

Kondisi tersebut dinilai membuat banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Kemudian beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang diatur pemerintah.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus-menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," kata Khoiri dikutip Kamis (5/1/2023).

Menurut Khoiri, sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat, Gapasdap sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional. Gapasdap tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya.

"Mengenai dampak secara ekonomi terkait besaran kenaikan tarif jika naik sebesar 20% yang dianggap akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat, kami juga memiliki perhitungan," jelas Khoiri.

Sebagai contoh adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278, jika tarifnya naik 20% maka akan menjadi Rp1.169.133 atau naik sebesar Rp194.855. Sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya 0,064% saja.

Baca juga: Giliran Volkswagen Beetle Jadi Tumbal Takata

"Jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp11,4 /kg beras," tandas Khoiri.



.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Trafik Ramai di Long...
Trafik Ramai di Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Menlu: Indonesia Tidak...
Menlu: Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved