Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai Kini Diatur Pemerintah
Jum'at, 06 Januari 2023 - 08:25 WIB
loading...
Penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai diatur pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan paket peraturan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan serta harga untuk komoditas beras, jagung, kedelai. Paket peraturan tersebut dituangkan dalam empat beleid.
Baca juga: Badan Pangan Pede Stok Beras Tahun 2023 Sebanyak 2,4 Juta Ton
Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
Baca juga: Badan Pangan Pede Stok Beras Tahun 2023 Sebanyak 2,4 Juta Ton
Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
Lihat Juga :