Renungkanlah 'Tausiah' Wapres Ma'ruf Amin Soal Utang
Senin, 13 Juli 2020 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, mantan Ketua Umum MUI ini menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 23/2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19, yang mana tujuan utama program PEN adalah melindungi, mepertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
"Serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkrit pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara," sambungnya.
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut pun telah diambil pemerintah dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 trilin atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar 1.645,3 triliun," tuturnya.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola yang baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
"Serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkrit pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara," sambungnya.
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut pun telah diambil pemerintah dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai 1.039 trilin atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar 1.645,3 triliun," tuturnya.
(uka)
Lihat Juga :