Ada 5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 20:52 WIB
loading...
Ada 5 Aturan Menteri...
Menteri Erick Thohir mencatat, ada lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tidak lagi relevan dan akan dirampingkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, ada lima Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tidak lagi relevan. Beleid tersebut diterbitkan sepanjang periode 2007-2012 lalu.

Ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi praksis perusahaan pelat merah saat ini mendorong Erick Thohir merampingkan atau mengimplikasikan jumlah Permen BUMN hingga tersisa tiga aturan saja.

Baca Juga: Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan

Adapun lima Permen BUMN yang tidak lagi relevan di antaranya:

Pertamina, Permen BUMN No.PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik. Berdasarkan kajian Kementerian BUMN, aturan ini tak lagi relevan lantaran pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus.

"Pelaporan secara elektronik akan menjadi bagian dari masing-masing substansi Permen Omnibus," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa (10/1/2023).

Kedua, Permen BUMN No. PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan atau Kecurangan.

Erick menilai tidak pernah dilaksanakan BUMN dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk investor. Alasan ini membuat regulasi tersebut tidak lagi relevan.

Baca Juga: Cegah Mega Korupsi Terulang, Erick Thohir Rampingkan 108 Dana Pensiun BUMN

Ketiga, Permen BUMN No. PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tidak berlaku lagi lantaran hanya substansi terkait tugas Kementerian BUMN yang digabungkan dengan laporan BUMN.

Keempat, Permen BUMN No. PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Pengelola Aset sebagaimana diubah dengan Permen BUMN No.PER-05/MBU/2012

"Sudah tidak dilaksanakan oleh PPA," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN.

Kelima, Permen BUMN No. PER- 21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara. Dalam kajian Erick Thohir substansi akan dimasukkan dalam substansi pengaturan RKAP dan RJP.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Rekomendasi
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Berita Terkini
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Infografis
Mau Kerja Sama dengan...
Mau Kerja Sama dengan BUMN Ini Syarat dari Erick Thohir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved