Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan
Selasa, 07 September 2021 - 13:11 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok Okezone/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ihwal Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian BUMN. Beleid tersebut diundangkan dengan Nomor PER 10/MBU/06/2021.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan wajib lapor yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski begitu, objek hukum Permen BUMN belum mencakup anak dan cucu perusahaan pelat merah. Pemegang saham pun berencana menerbitkan aturan serupa untuk diterapkan di lingkungan anak dan cucu usaha perseroan.
"Untuk anak cucunya belum, karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," ujarnya dalam webinar LHKPN, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Dalam Permen Nomor PER 10/MBU/06/2021, Erick menetapkan, penyelenggara negara atau pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN wajib menyampaikan LHKPN.
Mereka terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan wajib lapor yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Meski begitu, objek hukum Permen BUMN belum mencakup anak dan cucu perusahaan pelat merah. Pemegang saham pun berencana menerbitkan aturan serupa untuk diterapkan di lingkungan anak dan cucu usaha perseroan.
"Untuk anak cucunya belum, karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," ujarnya dalam webinar LHKPN, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Dalam Permen Nomor PER 10/MBU/06/2021, Erick menetapkan, penyelenggara negara atau pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN wajib menyampaikan LHKPN.
Mereka terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara.
Lihat Juga :