Sertifikasi Halal Jadi Salah Satu Pilar Penting, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
- Formulir Pendaftaran & Akad Perjanjian Sertifikasi
- Surat Penunjukan Auditor Halal Internal (Karyawan - Perusahaan yang ada di bagian Proses Produksi)
- Surat Pernyataan Bebas Babi
- Manual Sistem Jaminan Halal
- Denah/Peta Lokasi Perusahaan
- Fotokopi KTP (Pimpinan & AHI “Auditor halal internal”)
- Fotokopi Sertifikat P-IRT/BPOM/Laik Higienis & Sanitasi
- Fotokopi Sertifikat Halal Lama (Bagi yang Perpanjangan)
- Prosedur Proses Produksi (cara pembuatan setiap menu makanan/menu utama).
Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK
Sedangkan untuk cara mendaftarnya dapat dilakukan sebagai berikut :
- Membuka laman sehati.halal.go.id
- Kemudian, buatlah akun SIHALAL
- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat
- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare
- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bila telah selesai kirimlah pengajuan
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
- Surat Penunjukan Auditor Halal Internal (Karyawan - Perusahaan yang ada di bagian Proses Produksi)
- Surat Pernyataan Bebas Babi
- Manual Sistem Jaminan Halal
- Denah/Peta Lokasi Perusahaan
- Fotokopi KTP (Pimpinan & AHI “Auditor halal internal”)
- Fotokopi Sertifikat P-IRT/BPOM/Laik Higienis & Sanitasi
- Fotokopi Sertifikat Halal Lama (Bagi yang Perpanjangan)
- Prosedur Proses Produksi (cara pembuatan setiap menu makanan/menu utama).
Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK
Sedangkan untuk cara mendaftarnya dapat dilakukan sebagai berikut :
- Membuka laman sehati.halal.go.id
- Kemudian, buatlah akun SIHALAL
- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat
- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare
- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bila telah selesai kirimlah pengajuan
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
(bim)
Lihat Juga :