Sertifikasi Halal Jadi Salah Satu Pilar Penting, Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi Halal telah menjadi hal penting bagi para pelaku usaha untuk terhindar dari sanksi yang akan ditetapkan Kementerian Agama di tahun depan. Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota sebanyak 1 juta pada 2 Januari 2023 itu pun dibuka.
Diharapkan para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya. Karena kewajiban sertifikasi halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Bila pada tanggal tersebut para pelaku usaha masih belum mendapat sertifikasi halal, maka akan terkena sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran oleh Kemenag.
Baca juga : Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
Aturan tersebut tertera dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebelum mengetahui cara mendaftarkan produk untuk mendapat sertifikasi halal, para pelaku usaha perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendapat surat rekomendasi sertifikat halal dilansir dari sippn.menpan.go.id :
- Formulir Pendaftaran & Akad Perjanjian Sertifikasi
- Surat Penunjukan Auditor Halal Internal (Karyawan - Perusahaan yang ada di bagian Proses Produksi)
- Surat Pernyataan Bebas Babi
- Manual Sistem Jaminan Halal
- Denah/Peta Lokasi Perusahaan
- Fotokopi KTP (Pimpinan & AHI “Auditor halal internal”)
- Fotokopi Sertifikat P-IRT/BPOM/Laik Higienis & Sanitasi
- Fotokopi Sertifikat Halal Lama (Bagi yang Perpanjangan)
- Prosedur Proses Produksi (cara pembuatan setiap menu makanan/menu utama).
Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK
Sedangkan untuk cara mendaftarnya dapat dilakukan sebagai berikut :
- Membuka laman sehati.halal.go.id
- Kemudian, buatlah akun SIHALAL
- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat
- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare
- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bila telah selesai kirimlah pengajuan
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
Diharapkan para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya. Karena kewajiban sertifikasi halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Bila pada tanggal tersebut para pelaku usaha masih belum mendapat sertifikasi halal, maka akan terkena sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran oleh Kemenag.
Baca juga : Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM
Aturan tersebut tertera dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebelum mengetahui cara mendaftarkan produk untuk mendapat sertifikasi halal, para pelaku usaha perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendapat surat rekomendasi sertifikat halal dilansir dari sippn.menpan.go.id :
- Formulir Pendaftaran & Akad Perjanjian Sertifikasi
- Surat Penunjukan Auditor Halal Internal (Karyawan - Perusahaan yang ada di bagian Proses Produksi)
- Surat Pernyataan Bebas Babi
- Manual Sistem Jaminan Halal
- Denah/Peta Lokasi Perusahaan
- Fotokopi KTP (Pimpinan & AHI “Auditor halal internal”)
- Fotokopi Sertifikat P-IRT/BPOM/Laik Higienis & Sanitasi
- Fotokopi Sertifikat Halal Lama (Bagi yang Perpanjangan)
- Prosedur Proses Produksi (cara pembuatan setiap menu makanan/menu utama).
Baca juga : Pemerintah Percepat Fasilitasi Sertifikasi Halal Pelaku UMK
Sedangkan untuk cara mendaftarnya dapat dilakukan sebagai berikut :
- Membuka laman sehati.halal.go.id
- Kemudian, buatlah akun SIHALAL
- Setelah itu, login dengan akun yang sudah dibuat
- Lalu, isilah Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Lengkapi data yang dibutuhkan
- Buatlah pengajuan dengan cara pilih jenis pendaftaran Self Declare
- Isilah kode fasilitas (SEHATI22)
- Lengkapi persyaratan yang diperlukan
- Bila telah selesai kirimlah pengajuan
Setelah mengirimkan pengajuan pendaftaran Self Declare melalui situs tersebut, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH. Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh BPJPH.
(bim)