Menaker: Mari Lindungi PRT, Kontribusi ke Keluarga dan Ekonomi Tidak Sedikit
Senin, 13 Juli 2020 - 20:28 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, agar pelindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sektor domestic worker, khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, agar pelindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama.
"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Ida saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar bertajuk "Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia" yang diselenggarakan oleh KOWANI, Senin (13/7/2020).
(Baca Juga: Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali )
Ida menjelaskan, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak.
Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi. "Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Ida.
"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja," kata Ida saat menjadi Keynote Speaker pada Webinar bertajuk "Pentingnya UU Perlindungan PRT Untuk Perempuan Indonesia" yang diselenggarakan oleh KOWANI, Senin (13/7/2020).
(Baca Juga: Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali )
Ida menjelaskan, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak.
Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi. "Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," jelas Ida.
Lihat Juga :