Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Rencananya, para pelaku usaha akan memakai kembali jasa karyawan mereka yang telah di PHK setelah keadaan ekonomi membaik.
( )
Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah berkomitmen untuk merekrut kembali para pekerja yang telah di PHK. Pasalnya dibandingkan dengan merekrut pekerja baru, lebih baik mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dikenal oleh perusahaan.
"Para pelaku usaha di sektor pariwisata mengatakan akan merekrut kembali karyawannya untuk bekerja kembali di perusahaannya, daripada mencari pekerjaan baru," kata Dita dalam Market Review di IDX channel, Senin (13/7/2020).
Menurutnya hal serupa akan diikuti oleh sektor usaha lainnya. Sebab jika merekrut orang baru, tentunya para pekerja tersebut harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
"Para pelaku merekrut pekerja lamanya karena sudah akrab dan sudah dilatih sesuai pekerjaannya" jelasnya.
( )
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 1,7 juta orang per 27 Mei 2020 lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, hingga saat ini jumlahnya belum bertambah dan masih tetap 1,7 juta orang.
( )
Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah berkomitmen untuk merekrut kembali para pekerja yang telah di PHK. Pasalnya dibandingkan dengan merekrut pekerja baru, lebih baik mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dikenal oleh perusahaan.
"Para pelaku usaha di sektor pariwisata mengatakan akan merekrut kembali karyawannya untuk bekerja kembali di perusahaannya, daripada mencari pekerjaan baru," kata Dita dalam Market Review di IDX channel, Senin (13/7/2020).
Menurutnya hal serupa akan diikuti oleh sektor usaha lainnya. Sebab jika merekrut orang baru, tentunya para pekerja tersebut harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
"Para pelaku merekrut pekerja lamanya karena sudah akrab dan sudah dilatih sesuai pekerjaannya" jelasnya.
( )
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 1,7 juta orang per 27 Mei 2020 lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, hingga saat ini jumlahnya belum bertambah dan masih tetap 1,7 juta orang.
(akr)