Wamen BUMN II Dorong Peningkatan Perlindungan bagi Korban Kecelakaan
Selasa, 17 Januari 2023 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pakai Kendaraan Listrik, Wamen Pahala Sebut Masyarakat Bisa Hemat Rp1,5 Juta
Saat ini, pelaku industri kecelakaan didominasi oleh asuransi umum yang berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.
Saat ini, pelaku industri kecelakaan didominasi oleh asuransi umum yang berjumlah 77 lembaga, kemudian asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan asuransi wajib yang mencapai 3 lembaga. Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.
Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024. Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.
(nng)
Lihat Juga :