Animo Pekerja Informal Terhadap BPJS Minim

Sabtu, 23 Mei 2015 - 16:14 WIB
Animo Pekerja Informal Terhadap BPJS Minim
Animo Pekerja Informal Terhadap BPJS Minim
A A A
DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok mengungkapkan, saat ini animo masyarakat yang bekerja sendiri atau sektor informal untuk mendapatkan jaminan sosial masih sangat minim.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Suhendi mencontohkan masyarakat bukan penerima upah ini di antaranya pedagang kaki lima (PKL), tukang ojek, pedagan pasar, loper koran dan lainnya. Para pedagang ini tetap bisa masuk BPJS Ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pencari nafkah.

“Justru pekerja informal seperti ini yang seharusnya mendapatkan layanan BPJS, tetapi animonya memang masih kurang,” ujarnya, usai memperkenalkan BPU di Pasar Cimanggis Depok, Sabtu (23/5/2015).

Untuk mensiasati hal tersebut, pihaknya kini memperkenalkan program Bukan Penerima Upah (BPU). Masyarakat bukan penerima upah atau yang tidak bergaji (sektor informal) secara tetap bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitasnya sama dengan para pekerja di sektor formal.

Menurutnya, dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dengan golongan berpenghasilan sendiri ini akan mendapatkan fasilitas yang lebih baik ketimbang dari Jamkesmas maupun Jamkesda. Jika mengalami kecelakaan kerja, masyarakat berhak mendapatkan fasilitas dirawat, di rumah sakit pemerintah untuk kelas satu, biaya pengobatanya bisa mencapai Rp20 juta.

"Untuk biaya perawatan memang saat ini masih sampai Rp20 juta, tetapi nantinya bisa sampai tak terhingga, karena sudah diwacanakan dan sudah ada juklak dan juknisnya. Kemudian kalau tidak bisa bekerja maka akan di-cover full sesuai dengan penghasilan yang dilaporkannya. Kalau misalnya, pekerja itu mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja selama tiga bulan, maka selama tiga bulan itu akan di-cover, sesuai dengan penghasilan yang dilaporkan," paparnya.

Fasilitas lain adalah jaminan kematian. Jika yang bersangkutan meninggal biasa, maka ahli warisnya mendapatkan Rp21 juta, akan tetapi jika meninggal karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan 48 kali penghasilan yang menjadi patokan.
Ia mengklaim dari segi iuran pun sangat murah.

"Untuk jaminan kecelakaan kerja, hanya dibebankan 1% dari penghasilan, sedangkan untuk jaminan kematian dibebankan 0,30% nya. Masyarakat bisa mengambil salah satu saja,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mencari wadah-wadah pekerja bukan penerima upah, seperti paguyupan PKL, paguyupan pedagang dan lainnya, untuk dilakukan sosialisasi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)