Ini Skema Usulan Revisi PP JHT Kemenaker

Selasa, 07 Juli 2015 - 17:46 WIB
Ini Skema Usulan Revisi PP JHT Kemenaker
Ini Skema Usulan Revisi PP JHT Kemenaker
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Muji Handaya mengatakan, rencana revisi PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), akan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Menurutnya, para pekerja akan diminta memberikan masukan, usulan dan aspirasinya untuk dibahas lebih lanjut. "Sosialiasi dan dialog bersama serikat pekerja dan buruh ini untuk menampung semua aspirasi dan usulan terkait rencana revisi PP No 46/2015 tentang JHT," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dia mengatakan, setelah Presiden memperhatikan aspirasi dari masyarakat kemudian memperhatikan aspek-aspek sosiologis yang terjadi di bidang ketenagakerjaan, maka segera dilakukan revisi PP JHT dengan menekankan pada dua poin penting. (Baca: Kemnaker Sosialisasi BPJS dan PP JHT bagi Pekerja).

"Memang dalam UU 40 tidak ada mekanisme atau skema bagi mereka yang berhenti bekerja. Seperti putus hubungan kerja (PHK) karena hukum/perjanjian kerjanya habis, karena berselisih atau mengundurkan diri," katanya.

Menurutnya, pihaknya kana memasukkan skema tersebut ke dalam perubahan PP ini. "Dengan catatan ketika dia berhenti bekerja apapun alasannya, bukan karena mencapai usia pensiun, bukan meninggalkan Indonesia, bukan cacat tetap, atau bukan meninggal dunia, maka satu bulan setelah berhenti bekerja diharapkan bisa mencairkan JHT tanpa menunggu 10 tahun," jelas Muji.

Contohnya, jika masa kerjanya tiga tahun, ya tiga tahun itu diberikan jumlah iurannya. Kalau delapan tahun makan akan diberikan delapan tahun, atau jika 15 tahun maka jumlah iurannya akan diberikan 15 tahun.

Sementara, poin kedua dalam perubahan yang kita usulkan adalah pencairan setelah 10 tahun masa iuran. Dana dicairkan 30% dari total saldo saat pekerja sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Adapun 70% sisanya diambil saat memasuki usia pensiun pada 56 tahun.

"Kita memakai satu angka 30% baik untuk perumahan atau keperluan lain. Tadinya 30% dan 10%. Perubahan itu yang akan kita usulkan," jelas dia.

Menurutnya, pemerintah tidak akan mengusulkan PP yang melanggar atau menyimpang dari mandat UU. Tidak akan melanggar UU. (Baca: Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun).

"Pemerintah fungsinya dan tugasnya melaksanakan dengan taat UU. Karena itu, pemerintah hanya bisa mengubah besaran persentase dan skema pencairan dana," ujar dia.

Saat ini masih dalam proses revisi. "Surat Menteri Ketenagakerjaan kepada Menkumham sudah, kalau tidak ada halangan apapun, besok kami ada rapat di Kumham untuk membicarakan masalah ini," ungkap Muji.

Terkait pencairan JHT para pekerja yang terkena PHK, Muji menjelaskan bahwa bagi yang ter-PHK sebelum 1 Juli itu memakai ketentuan lama.

"Saya sudah mengeluarkan surat agar itu dapat dilayani untuk pencairannya. Jadi sekarang sudah jalan, saya sudah menerima surat edaran Pak Elvyn (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) atas kelanjutan surat saya kepada seluruh cabang itu dapat dilaksanakan," tandasnya.

Baca juga:

Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi

Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun

Pemerintah Didesak Segera Revisi Aturan JHT
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8511 seconds (0.1#10.140)