Ini Alasan Tarif Bea Masuk Impor Dinaikkan

Senin, 27 Juli 2015 - 16:54 WIB
Ini Alasan Tarif Bea...
Ini Alasan Tarif Bea Masuk Impor Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor. Ketetapan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/2015.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan alasan kenaikan tarif bea masuk impor tersebut karena Indonesia sedang mengalami tantangan di sektor industri. (Baca: Meski Naik, Tarif Bea Impor RI Terendah di Dunia)

Pasalnya, dalam kurun waktu 15-20 tahun, industri dalam negeri belum menunjukkan kinerja positif bahkan ada sebagian yang belum berkembang. Sehingga, kenaikan tarif bea masuk impor ini digunakan untuk mendorong industri tersebut.

"Tarif bea masuk impor ini terakhir diharmonisasikan pada 2010. Lima tahun lalu lah. Berarti sudah lima tahun tarif kita enggak berubah. Sudah saatnya kita melakukan proses harmonisasi tarif selanjutnya," ujar Suahasil di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Maka, untuk peningkatan tarif bea masuk umum (Most Favoride Nation/MFN) dapat menarik investasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor. Daya neraca perdagangan menunjukkan, dalam periode 2012-3014, Indonesia mengalami defisit mencapai USD40,5 juta.

Meski demikian, lanjut dia, tarif tersebut ternyata berbeda jika Indonesia memiliki kerja sama ekonomi tertentu dengan negara lain.

"Misalnya begini, Indonesia dengan Korea di situ diatur tarif, maka yang berlaku tarif kerja sama, mereka ada kerja sama perdagangan sendiri, jadi tarifnya bukan yang MFN," tambahnya.

Selain itu, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya dengan tarif baru berkisar antara 5%-50%. Untuk minuman beralkohol berubah tarif spesifik menjadi advalorum dengan tarif 90% dan 150%.

Suahasil mengatakan, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0%. Sehingga, rata-rata kenaikan tarif bea masuk sebesar 8%.

Baca juga:

Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor

Bea Masuk Impor Pacu Industri Dalam Negeri

(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
9 jam yang lalu
Raih 3 Pengakuan Internasional,...
Raih 3 Pengakuan Internasional, IIF Terus Memperkuat Kapasitas Pendanaan Infrastruktur
10 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
10 jam yang lalu
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
11 jam yang lalu
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
11 jam yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
12 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved