Usulan RUU Pengampunan Pajak Tak Berdasar

Kamis, 08 Oktober 2015 - 22:04 WIB
Usulan RUU Pengampunan Pajak Tak Berdasar
Usulan RUU Pengampunan Pajak Tak Berdasar
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra memandang Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Nasional tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat. Bahkan, RUU ini terkesan memiliki niat terselubung untuk menutupi kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

"Pertama, kita harus mencerdaskan, pengampunan ini pengampunan apa? Kalau pengampunan pajak pertanyaannya saya belum dengar dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) pajak yang berutang itu berapa? Baru UU ini dikeluarkan, pemerintah atas persetujuan DPR menagih pajak berapa persen?" kata pimpinan Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa dalam diskusi yang bertajuk "RUU Pengampunan Pajak Nasional" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Desmond mengaku, bahwa Fraksinya sendiri bingung ketika usulan ini masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Karena selama ini, belum jelas berapa jumlaj wajib pajak yang berhutang itu, dan siapa saja yang berhutang itu. Serta, apa alasan sehingga mereka patut untuk diampuni. Karena itu, Fraksinya harus mengkaji secara jernih.

"Kalau pengampunan koruptor ini siapa? apakah yang mmbawa uang BLBI? ini kesannya begitu luar biasa," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu. (Baca: Pengampunan Pajak Pengusaha Besar Dinilai Tidak Adil)

Desmond berpandangan, dengan adannya usulan RUU ini secara tidak langsung mendeklarasikan bahwa negara ini mengampuni sesuatu yang dibawa lari dari negara kemudian diampuni. Pihaknya tidak melihat adanya kepentingan bangsa yang lebih besar atas usulan RUU ini.

"Sama saja orang korupsi, bikin pesantren. Uangnya disimpan kemudian jadi kyai atau pendeta. Jadi ini demi kepentingan bangsa atau kepentingan pragmatis," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Menurut Desmond, memang negara tengah menghadapi krisis kebijakan, tapi dia tidak melihat bahwa negara ini sedang dalam keadaan krisis ataupun benar-benar miskin. Sehingga, Fraksi Partai Gerindra benar-benar mempertanyakan dasar dari usulan RUU tersebut.

"Kita perlu tahu dasarnya, meskipun sekjen partai kami (Ahmad Muzani) dilobi juga sebelumnya, biasalah diobi-lobi di DPR," imbuhnya.

Karena itu, dia mencurigai ada kepentingan terselubung di balik usulan RUU Pengampunan Pajak itu. Semua pihak diingatkan untuk waspada dan jangan sampai dibodoh-bodohi alasan krisis, dan dengan tegas Fraksi Partai Gerindra tidak ingin dibodoh-bodohi.

Baca juga:

Raihan Pajak hingga September Baru Mencapai 52%

Ditjen Pajak: 10 Perusahaan Sudah Dapat Tax Allowance

Alasan WP Harus Tempatkan Dana 10% agar Dapat Tax Holiday
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6127 seconds (0.1#10.140)