BNI Dukung Perizinan Investasi Tiga Jam

Selasa, 27 Oktober 2015 - 02:28 WIB
BNI Dukung Perizinan Investasi Tiga Jam
BNI Dukung Perizinan Investasi Tiga Jam
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung upaya reformasi yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempersingkat proses perizinan investasi hanya dalam waktu tiga jam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.

"Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi tiga jam ini, karena BNI satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kemenkum HAM, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI," ujar Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Menurutnya, investor, pengusaha, atau penanam modal mudah melakukan pembayaran PNBP dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

"BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi tiga jam ini dengan layanan perbankan terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini," paparnya.

Adi mengungkapkan, layanan yang terintegrasi dalam izin investasi tiga jam ini akan memberikan kemudahan kepada para investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga percepatan pembangunan dapat terwujud.

Selain mendukung implementasi izin investasi tiga jam di BPKM, imbuh dia, selama ini BNI juga sudah banyak mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik. (Baca: Ini Cara Urus Izin Investasi 3 Jam Ala Jokowi).

Misalnya, kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun PNBP melalui multichannel yang dimiliki BNI antara lain, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e-Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan pembayaran online untuk perizinan penerbangan di Kemenhub.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8643 seconds (0.1#10.140)