Menperin: Penindakan Impor Ilegal Lindungi Industri Tekstil

Rabu, 28 Oktober 2015 - 15:29 WIB
Menperin: Penindakan Impor Ilegal Lindungi Industri Tekstil
Menperin: Penindakan Impor Ilegal Lindungi Industri Tekstil
A A A
BEKASI - Pemerintah terus melindungi industri tekstil nasional dari impor produk ilegal. Selain merugikan negara, impor tektil ilegal juga mengikis daya saing tekstil nasional dan mengancam produktivitas serta lapangan kerja.

"Industri tekstil adalah industri padat karya. Jika kita tidak tegas, taruhannya mata pencaharian pekerja dan investasi triliunan dari pengusaha yang sudah percaya pada prospek bisnis di Indonesia," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam rilisnya saat meresmikan pabrik tekstil PT Dynic Textile Prestige di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10/2015).

Investasi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga triwulan II/2015 mencapai Rp3,95 triliun dengan komposisi 55,8% untuk PMA dan 44,2% untuk PMDN.

Industri ini menciptakan devisa negara senilai USD12,74 miliar dan secara kumulatif mampu memberikan kontribusi 1,22% terhadap perekonomian nasional. Lapangan kerja yang tercipta mencapai 10,6% dari tenaga kerja industri manufaktur.

"Penindakan (pada impor ilegal) harus dilakukan, apalagi jika melihat industri tekstil kita memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri hingga 70%," tegasnya.

"Investasi TPT yang hampir Rp4 triliun, nilai devisa Rp72 triliun dan serapan tenaga kerja sangat berarti dan harus dilindungi," terang Saleh.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3097 seconds (0.1#10.140)