Ingin Ojek Online Beroperasi, Triawan Munaf Minta Ini

Jum'at, 18 Desember 2015 - 23:32 WIB
Ingin Ojek Online Beroperasi,...
Ingin Ojek Online Beroperasi, Triawan Munaf Minta Ini
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEK) Triawan Munaf mengungkapkan, Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) perlu direvisi mengikuti perkembangan yang terjadi dalam sistem transportasi di Tanah Air.

Sebab, akibat UU tersebut kegiatan operasi ojek berbasis online menjadi terancam dihentikan. Pasalnya, ojek online tidak memenuhi aspek untuk mendapatkan izin sebagai pengelola angkutan umum.

"Ya betul harus ada (revisi UU). Harus ada pengkajian yang lebih mendalam. Tapi kemajuan teknologi tidak bisa dihindarkan. Harusnya jangan dilarang tapi harus diamati dan dicermati sesuai peraturan perkembangan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurutnya, peraturan harus bisa bersifat fleksibel. Jika memang belum bisa diubah aturannya, maka peredaran ojek online tidak perlu dilarang. Peraturan yang ada jangan membuat para pelaku usaha merasa terpasung.

"Kan ini sharing ekonomi, jangan dulu dilarang tapi dibiarkan dulu sambil dipelajari aturan. Karena ini menyangkut kepercayaan luar negeri tentang investasi lalu menyangkut kreativitas orang yang merasa, kok belum apa-apa sudah dipasung," tegas dia.

Ayah dari penyanyi kenamaan Sherina Munaf ini menilai bahwa pelarangan tersebut terlambat. Seharusnya, pada saat ojek aplikasi tersebut diluncurkan sudah dikeluarkan aturan pelarangan itu.

"Agak terlambat kalau bisa dievaluasi lagi peraturannya harus diatur. Tapi peraturan yang mengikuti perkembangan apa e-commerce mengikuti perkembangan dunia digital yang sangat eksponesial. Ikuti karena setiap hari berubah," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0440 seconds (0.1#10.140)