Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari

Selasa, 22 Desember 2015 - 20:17 WIB
Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari
Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menjawab permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhanmenjadi 3-4 hari.

Rizal mengatakan, pada awal 2015 waktu bongkar muat di pelabuhan masih sekitar 6-7 hari. Kini, dwelling time berhasil diturunkan menjadi sekitar 4,39 hari. (Baca: Jokowi Tagih Janji Rizal Ramli Pangkas Dwelling Time di Pelabuhan)

"Tadinya kalau awal 2015, dwelling time itu antara 6-7 hari. Kita berhasil turunkan menjadi sekitar 4,39 hari," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia menjelaskan, dwelling time berhasil diturunkannya dengan mengurangi regulasi dan peraturan yang berbelit (membuat proses ekspor dan impor menjadi lebih lama).

"Kita hapuskan 18 peraturan menteri perdagangan, 1 PP dari Kemenperin, dan 19 permenperin, dari BPOM dua peraturan, dan dari Bea Cukai dihapuskan tiga peraturan menteri, dan dua peraturan menteri diubah," jelasnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Bulog ini, dwelling time juga dilakukan dengan pembenahan jalur dan pemeriksaan fisik. Jalur pemeriksaan fisik sebelumnya terdapat dua jenis, yaitu jalur hijau dan jalur merah.

Jalur hijau dengan persentase 94% untuk importir yang kredibel sehingga biasanya lebih cepat, pemeriksaan bersifat random, dan post audit. Sementara jalur merah dengan persentase 6% untuk importir dengan track record jelek, sehingga membutuhkan pemeriksaan fisik yang lebih ketat.

"Kami rapikan ini, dan juga proses pemeriksaan fisik dipercepat dan diminta agar sudah selesai jam 12 di hari berikutnya. Jadi kalaupun ada pemeriksaan fisik, kontainer masuk dan diperiksa bea cukai, harus selesai sebelum jam 12 hari berikutnya," terang Rizal.

Dia menambahkan, pemangkasan dwelling time juga dilakukan dengan meminta importir untuk memanifes atau mengirimkan dokumen barangnya sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan. Jika tidak, maka pihak pelabuhan akan menjatuhkan sanksi.

"Memang banyak juga yang tidak mengikuti ini, barangnya sudah datang, manifesnya atau dokumennya baru masuk. Ini akan diberikan sanksi agar lebih cepat dokumen masuk sebelum barangnya tiba," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3680 seconds (0.1#10.140)