Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Kemnaker Baru Tahu dari Media
Senin, 06 Mei 2024 - 21:21 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku baru mengetahui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menimpa 275 karyawan PT. Sepatu Bata Tbk setelah heboh di media. Foto/Potongan Video
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengaku baru mengetahui Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal yang menimpa 275 karyawan PT. Sepatu Bata Tbk setelah heboh di media. Seperti diketahui operasional pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat tidak lagi beroperasi, berbuntut pada PHK karyawan.
Baca Juga: Sepatu Bata, Pernah Berjaya hingga Tutup Pabrik di Purwakarta
Lantas kondisi tersebut memicu perhatian publik karena pabrik yang mengampu merek legendaris di Indonesia itu telah berdiri selama 30 tahun lamanya. Hal ini pun ditanggapi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), terutama pada status ratusan karyawan yang di-PHK massal tersebut.
"Kami baru mengetahui perihal PHK massal ini setelah membaca di media soal kondisi Bata terkini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Alasan Sepatu Bata Tutup Pabrik: Sepi Pembeli, 4 Tahun Rugi Terus
Indah mengatakan, Kemnaker hanya meminta jika memang perusahaan tidak mampu mempertahankan bisnisnya, hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dipenuhi. "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan," ungkap Indah.
Kemnaker juga menekankan, hak-hak pekerja yang mendapat PHK pun harus melalui kesepakatan. "Dan semua hak itu (PHK) harus disepakati," tegas Indah.
Baca Juga: Sepatu Bata, Pernah Berjaya hingga Tutup Pabrik di Purwakarta
Lantas kondisi tersebut memicu perhatian publik karena pabrik yang mengampu merek legendaris di Indonesia itu telah berdiri selama 30 tahun lamanya. Hal ini pun ditanggapi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), terutama pada status ratusan karyawan yang di-PHK massal tersebut.
"Kami baru mengetahui perihal PHK massal ini setelah membaca di media soal kondisi Bata terkini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Alasan Sepatu Bata Tutup Pabrik: Sepi Pembeli, 4 Tahun Rugi Terus
Indah mengatakan, Kemnaker hanya meminta jika memang perusahaan tidak mampu mempertahankan bisnisnya, hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dipenuhi. "Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan," ungkap Indah.
Kemnaker juga menekankan, hak-hak pekerja yang mendapat PHK pun harus melalui kesepakatan. "Dan semua hak itu (PHK) harus disepakati," tegas Indah.
Lihat Juga :