PLN EPI Teken Komitmen Pelaksanaan Manajemen Kepatuhan dan SMAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) menegaskan komitmen perusahaan untuk melaksanakan sistem manajemen kepatuhan dan anti penyuapan. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan komitmen oleh direksi dalam rangka mewujudkan PLN EPI yang lean sesuai dengan penerapan SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan dan 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Kami berharap poin-poin pada komitmen ini bisa membentuk seluruh insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat Indonesia dan senantiasa bertanggung jawab," ungkap Direktur Utama Subholding PLN EPI Iwan Agung Firstantara melalui siaran pers, Senin (6/5/2024).
Iwan mengatakan, pelaksanaan SMAP ini diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan menghindari kasus penyuapan. Melalui penandatangan komitmen ini diharapkan tiap insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada peraturan, pedoman good corporate governance (GCG), serta pedoman perilaku dan etika bisnis (code of conduct).
Sementara, nilai-nilai yang ditegakkan adalah: Pertama, 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan), No Kickback (tidak ada komisi tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya), No Gift (tidak ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan), No Luxirious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan atau jamuan berlebihan).
Kedua, selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan SMAP pada proses bisnis agar sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku juga pada prinsip GCG, code of conduct, serta mengimplementasikan kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan, ketidakpatuhan, dan mengurangi insiden dari awal.
Ketiga, menjalankan prinsip kepatuhan dan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Keempat, tidak memperkenankan pelanggaran ketentuan dan peraturan yang berlaku, kode etik Perusahaan, dan prinsip 4 NO’s yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya dan melaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System di PLN EPI.
Kelima, menghindari konflik kepentingan dan mendeklerasikan setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud dan risiko kepatuhan. Keenam, menjunjung tinggi nilai integritas, peraturan dan ketentuan yang berlaku, pedoman GCG, code of conduct dan prinsip 4 NO’s. Ketujuh, mematuhi dan melaksanakan komitmen sistem manajemen kepatuhan dan SMAP dengan sungguh-sungguh.
Lihat Juga: Perdalam Kaitan Teori dan Praktik, Prodi Doktor Ilmu Manajemen UNJ Gelar KKL di Makassar
"Kami berharap poin-poin pada komitmen ini bisa membentuk seluruh insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat Indonesia dan senantiasa bertanggung jawab," ungkap Direktur Utama Subholding PLN EPI Iwan Agung Firstantara melalui siaran pers, Senin (6/5/2024).
Iwan mengatakan, pelaksanaan SMAP ini diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan menghindari kasus penyuapan. Melalui penandatangan komitmen ini diharapkan tiap insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada peraturan, pedoman good corporate governance (GCG), serta pedoman perilaku dan etika bisnis (code of conduct).
Sementara, nilai-nilai yang ditegakkan adalah: Pertama, 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan), No Kickback (tidak ada komisi tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya), No Gift (tidak ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan), No Luxirious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan atau jamuan berlebihan).
Kedua, selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara berkelanjutan SMAP pada proses bisnis agar sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku juga pada prinsip GCG, code of conduct, serta mengimplementasikan kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan, ketidakpatuhan, dan mengurangi insiden dari awal.
Ketiga, menjalankan prinsip kepatuhan dan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Keempat, tidak memperkenankan pelanggaran ketentuan dan peraturan yang berlaku, kode etik Perusahaan, dan prinsip 4 NO’s yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya dan melaporkan melalui mekanisme Whistle Blowing System di PLN EPI.
Kelima, menghindari konflik kepentingan dan mendeklerasikan setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud dan risiko kepatuhan. Keenam, menjunjung tinggi nilai integritas, peraturan dan ketentuan yang berlaku, pedoman GCG, code of conduct dan prinsip 4 NO’s. Ketujuh, mematuhi dan melaksanakan komitmen sistem manajemen kepatuhan dan SMAP dengan sungguh-sungguh.
Lihat Juga: Perdalam Kaitan Teori dan Praktik, Prodi Doktor Ilmu Manajemen UNJ Gelar KKL di Makassar
(fjo)