Jokowi Sudah Terima Laporan RJ Lino Diberhentikan

Rabu, 23 Desember 2015 - 20:07 WIB
Jokowi Sudah Terima Laporan RJ Lino Diberhentikan
Jokowi Sudah Terima Laporan RJ Lino Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendapat laporan bahwa Richard Joost (RJ) Lino telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama PT Pelindo II.

Keputusan diambil dewan komisaris atau pemegang saham terkait statusnya sebagai tersangka yang disandang RJ Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Resmi Diberhentikan Pelindo II, RJ Lino Kirim Pesan Perpisahan)

‎"Iya sudah, kami sudah laporkan kepada beliau‎ (Presiden)," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Hal senada dikatakan‎ Sekretaris Kabinet Pramono Anung. "Bahwa presiden tahu, iya, bahwa Seskab tahu, iya, jelas toh," ucapnya di kantor presiden.

Diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II tahun anggaran 2010.

RJ Lino juga tengah dibidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II untuk tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan salah satu Direktur PT Pelindo II menjadi tersangka.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6515 seconds (0.1#10.140)