Ini Cara Kemenkeu Kejar Wajib Pajak Pribadi

Selasa, 12 Januari 2016 - 13:31 WIB
Ini Cara Kemenkeu Kejar Wajib Pajak Pribadi
Ini Cara Kemenkeu Kejar Wajib Pajak Pribadi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan kunci untuk meningkatkan pajak wajib pajak orang pribadi adalah dengan mengoptimalkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurutnya pemerintah akan lebih mudah melacak setiap transaksi yang dilakukan orang yang sudah memiliki NPWP.

"Kita akan dorong kepatuhan dan kedisiplinan untuk punya NPWP. Jadi, orang yang beli barang-barang mahal harus jelas siapa pembelinya, terutama membeli aset," jelasnya di Jakarta, kemarin.

(Baca Juga: Kemenkeu Incar Wajib Pajak Pribadi)

Dia pun mengingatkan, Indonesia akan menerapkan pertukaran otomatis informasi (AEoI) untuk kepentingan perpajakan sehingga masyarakat tidak bisa lagi melakukan praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, semua peraturan, termasuk undang-undang akan disesuaikan dengan AEoI, termasuk data nasabah perbankan yang selama ini dirahasiakan akan dibuka.

"Semuanya harus kita rapikan sebelum masuk AEoI. Kebetulan Indonesia termasuk early adopter pada 2017, sementara negara-negara lain baru menerapkan 2018. Ini konsekuensi karena kita negara anggota G- 20," sambungnya.

Sementara Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, potensi pajak dari wajib pajak orang pribadi sangat besar mengingat masih banyak orang yang belum memiliki NPWP. Ditekankan salah satu wajib pajak yang akan disasar adalah kelas menengah.

"Kita punya data statistik, kelas menengah yang pengeluarannya 100.000- 200.000/hari itu jumlahnya ada 129 juta, tapi yang punya NPWP baru 27 juta,” kata Ken.

Dengan demikian, Ken mengatakan bahwa langkah yang akan diambil otoritas pajak adalah mempermudah proses pembuatan NPWP baik dari segi efisiensi waktu maupun persyaratan. Selain itu, Ditjen Pajak akan memperluas tempat pembuatan NPWP, termasuk di pusat perbelanjaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, struktur penerimaan pajak di Tanah Air selama ini masih didominasi oleh pajak perusahaan atau PPh Badan. Kondisi ini membuat penerimaan pajak rentan tergerus di tengah kondisi ekonomi yang tengah melambat.

Diterangkan struktur penerimaan pajak negara-negara maju sebagian besar mengandalkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi. Dengan begitu, ketika kondisi ekonomi melambat seperti sekarang ini, penerimaan pajak tetap tumbuh signifikan. ”Kalau yang namanya gaji, jarang turun walaupun ekonomi melambat,” tutup Darmin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7372 seconds (0.1#10.140)