Pertamina Kaji Untung-Rugi Caplok Blok East Kalimantan

Minggu, 31 Januari 2016 - 09:02 WIB
Pertamina Kaji Untung-Rugi Caplok Blok East Kalimantan
Pertamina Kaji Untung-Rugi Caplok Blok East Kalimantan
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) masih mengkaji untung-rugi rencana perseroan mengambilalih pengelolaan Blok East Kalimantan dari existing operator Chevron Indonesia Company (CICO). Pertamina telah menyatakan ketertarikannya mengambilalih blok migas tersebut, sejak CICO memutuskan tidak akan memperpanjang kontrak dan menyerahkan blok migas tersebut ke pemerintah Indonesia.

"‎‎Itu (Blok East Kalimantan) menjadi salah satu yang kita review setelah Chevron tidak lagi akan melanjutkan. Kami akan review dalam tingkat seperti apa, supaya keekonomian. Kalau Pertamina masuk dan tentu akan kami sampaikan ke pemerintah sharingnya seperti apa nanti," ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Mantan Bos Semen Indonesia ini menjabarkan, beberapa hal yang tengah dikaji dari blok migas tersebut adalah potensi cadangan yang ada di blok tersebut, hingga besaran ongkos eksploitasi‎. Nantinya, Pertamina akan melaporkan ke pemerintah terkait ketertarikannya tersebut.

"‎Potensi cadangan, cost of exploitasi-nya nanti berapa, biaya yang dibutuhkan sehingga apa nanti bisa masuk total cost-nya di level di bawah USD30 per barel. Pemerintah kan nawarin ke kita," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chevron Indonesia Company memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Blok East Kalimantan yang akan berakhir pada 24 Oktober 2018. ‎Pengelolaan blok tersebut akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

Managing Director Cevron IndoAsia Business Unit Chuck Taylor menyatakan, pihaknya selama ini‎ telah mengelola Production Sharing Contract (PSC) East Kalimantan dan menyediakan suplai gas yang berkelanjutan kepada aset strategis Indonesia termasuk Kilang LNG Bontang dan Kilang Balikpapan.

"Chevron tidak akan mengajukan perpanjangan PSC EKAL dan akan mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 24 Oktober 2018," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3997 seconds (0.1#10.140)