Bank Tanah Solusi Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur

Sabtu, 14 Mei 2016 - 01:21 WIB
Bank Tanah Solusi Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur
Bank Tanah Solusi Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Pakar Pertanahan Universitas Padjajaran Bernhard Limbong menilai, pembangunan bank tanah dapat menjadi solusi mengatasi sulitnya pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur.

Apalagi, pemerintah selama ini kerap mengalami kesulitan membebaskan lahan untuk proyek infrastruktur. Konsep bank tanah sedianya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Bank tanah tetap menghimpun dana masyarakat berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan.

"Bank tanah ini solusi masalah dan konflik tanah akibat bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan pembangunan, pergeseran nilai tanah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang mendorong konflik," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Limbong menuturkan, bank tanah memiliki beberapa fungsi di antaranya menghimpun tanah sesuai rencana tata guna dan tata ruang (RTRW), pengendali tanah, menekan mafia tanah, hingga menyalurkan tanah sesuai program. Maka, pengelolaan tanah bisa berdasarkan manfaat yang tepat.

Selain itu, sambung dia, bank tanah bisa menjadi alternatif penyediaan lahan yang efektif, efisien dan tepat waktu untuk mendukung pengembangan infrastruktur. "Sudah waktunya menerapkan bank tanah sebagai solusi penyediaan tanah yang efektif, efisien dan tepat waktu karena memberikan lahan siap pakai untuk keperluan pembangunan," imbuhnya.

Modal yang dibutuhkan untuk pembentukan bank tanah sekitar Rp1 triliun. Dengan modal tersebut, bank tanah akan melakukan beberapa kegiatan seperti penyediaan tanah, pematangan, dan tahapan pendistribusian tanah.

"Bank tanah memperoleh biaya operasionalnya dari alokasi anggaran Pemda yang berpartisipasi, nantinya bank tanah dibuat sebagai badan hukum yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR," terangnya.

Sejatinya, pembentukan bank tanah telah dilakukan di beberapa negara Eropa, seperti Belanda, Swedia, dan Prancis. Di Swedia misalnya, penerapan bank tanah dimulai di kota Stockholm pada 1904 dengan konsep pemerintah kota setempat mendirikan sebuah perusahaan properti yang berfungsi untuk mengelola pembelian tanah yang punya potensi untuk dikembangkan di pasar.

Sementara di Belanda, konsep bank tanah telah dikenal sejak 1896. Tujuannya, untuk mengimbangi pertumbuhan kota yang saat itu pesat. "Selain itu di Perancis, bank tanah dimulai sejak 1958 yang saat itu dijadikan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk pembangunan perumahan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7027 seconds (0.1#10.140)