Izin Lion Air Akan Dicabut jika Tak Dibenahi

Selasa, 24 Mei 2016 - 19:11 WIB
Izin Lion Air Akan Dicabut jika Tak Dibenahi
Izin Lion Air Akan Dicabut jika Tak Dibenahi
A A A
TANGERANG - Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Herson mengatakan, izin maskapai Lion Air akan dicabut jika tidak ada perubahan berupa perbaikan layanan terhadap penumpang.

"Kalau Lion tidak bisa membenahi pelayanan dan manajemennya, izinnya bisa dicabut sama Pak Menhub," kata dia di Tangerang, Selasa (24/5/2016).

(Baca: Lion Air Ngadu ke DPR Minta Keadilan)

Menurutnya, Lion Group sering mengabaikan peringatan bahkan teguran dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta. Padahal, selain ada peringatan dan teguran, pihak otoritas bandara juga memberikan beberapa rekomendasi agar layanan Lion Group dapat lebih baik lagi, namun tidak digubris dan ditanggapi dengan baik.

"Sudah ada peringatan dari kita kalau mereka harus bekerja sesuai prosedur. Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan," tutur Herson.

Contohnya kesalahan prosedur yang masih dilakoni Lion Group adalah alat komunikasi petugas ground handling, yakni menggunakan ponsel pribadi masing-masing petugas.

Otoritas Bandar Udara sudah memberikan rekomendasi bahwa petugas harus memakai handy talky (ht) supaya komunikasi di lapangan berjalan lancar, tetapi mereka masih saja memakai ponsel dengan pulsa dari biaya pribadi.

(Baca: Pilot Mogok, Penerbangan Lion Air Delay di 5 Bandara)

"Itu salah satu kelemahan operasional ground handling mereka. Belum ada alat komunikasi yang tersentral atau connect satu sama lain, masih pakai ponsel, dari satu ke satu orang saja," ujar Herson.

Tudingan Lion Air kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan adalah salah alamat.

"Ya seharusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru," kata Herson.

Laporan terhadap Suprasetyo dibuat pada Senin (16/5/2016). Selang sehari setelahnya, Selasa (17/5/2016), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengeluarkan keputusan tentang pembekuan izin ground handling hingga waktu yang belum ditentukan.

Herson mengungkapkan, ada tahapan yang menjadi ranah tanggung jawab jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara khususnya, dan Kementerian Perhubungan pada umumnya.

Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara memiliki wewenang untuk memberikan peringatan terhadap segala bentuk pelanggaran maupun kesalahan prosedur dari pemangku kepentingan kegiatan penerbangan, salah satunya maskapai.

Sedangkan Ditjen Perhubungan Udara memiliki wewenang untuk menjatuhkan pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya. Wewenang yang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan, dalam hal ini Ignasius Jonan.

"Kami memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi pembekuan," tutur dia.

Pemberian saksi kepada Lion Air menurut Herson sudah sesuai. Salah satu kesalahan yang mencolok adalah soal penumpang Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta yang lolos dari pemeriksaan imigrasi dan bea cukai lantaran salah turun terminal. Seharusnya terminal internasional, tetapi diturunkan ke terminal domestik.

Baca Juga:

Kemenhub Sebut Lion Air Langganan Delay
Kemenhub akan Sanksi Lion Air Larangan Buka Rute Baru
Sempat Diragukan, Lion Air Tetap Yakinkan Investor
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4158 seconds (0.1#10.140)