JK Bentuk Satgas Percepat Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi

Selasa, 28 Juni 2016 - 14:13 WIB
JK Bentuk Satgas Percepat Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi
JK Bentuk Satgas Percepat Implementasi Paket Kebijakan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) hari ini mengukuhkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam upaya mempercepat dan mengefektifkan paket kebijakan ekonomi. Pembentukan Satgas ini merupakan hasil dari Instruksi Presiden ‎Nomor 12 Tahun 2015.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, pembentukan Satgas ini adalah dalam rangka mensosialisasikan berbagai paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat dan pelaku ekonomi.

"Jadi, paket itu (kebijakan ekonomi) perlu dievaluasi dan dikaji efektivitasnya serta dampaknya ke dalam perekonomian," katanya di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Darmin, Satgas ini juga bertujuan mengantisipasi adanya perbedaan dan salah pengertian yang bisa saja terjadi dalam proses implementasi dan pelaksanaan paket kebijakan tersebut. "Nah, keseluruhan itulah yang sebetulnya kita tuangkan dalam Satgas mengenai percepatan dan efektifitas kebijakan ekonomi ini," imbuh dia.

(Baca: Ini Pesan JK untuk Tim Satgas Paket Kebijakan Ekonomi)

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menyebutkan, Satgas ini diketuai oleh Menko bidang Perekonomian, Menko bidang‎ Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Ketua Tim Ahli Wapres. Satgas tersebut terdiri dari empat kelompok kerja (pokja), yang masing-masing memiliki tugas untuk mensosialisasikan, mengevaluasi, serta menyelesaikan kasus yang terjadi dalam pengimplementasian paket kebijakan.

"‎Pokja Satu adalah diseminasi, kampanye, sosialisasi, Pokja Dua adalah mempercepat keluarnya peraturan, Pokja Tiga adalah evaluasi dan analisis dampak dari deregulasi, dan Pokja Empat adalah penyelesaian kasus yang muncul di lapangan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1627 seconds (0.1#10.140)