Ken: Petugas yang Melayani Tax Amnesty Tidak Boleh Pakai Gadget

Rabu, 13 Juli 2016 - 22:48 WIB
Ken: Petugas yang Melayani...
Ken: Petugas yang Melayani Tax Amnesty Tidak Boleh Pakai Gadget
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, petugas yang akan melayani peserta tax amnesty nantinya tidak diperbolehkan menggunakan gadget dalam bertugas. Ken memiliki alasan tersendiri membuat peraturan demikian.

Pihaknya nanti akan bekerja sama dengan kantor-kantor wilayah pajak yang ada di Indonesia mengenai petugas yang akan bertugas dalam pelayanan tax amnesty.

"Petugas yang melayani amnesty itu enggak menggunakan ponsel dan segala jenis gadget. Perekam dan yang lainnya dilarang. Supaya datanya enggak bisa difoto. Jadi bersih. Semua steril," kata dia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Selain itu, orang-orang tersebut juga akan menggunakan seragam khusus yang akan ditentukan seragamnya oleh Kepala Kanwil Pajak di daerah masing-masing. Jadi tidak ada yang berpakaian bebas atau menggunakan seragam semaunya.

"Yang mengatur seragamnya Ka Kanwil. Hari ini mau pakai apa ya terserah, yang penting seragam. Senin pakai sarung, pakai kaus oblong boleh. Ka Kanwil yang tentukan intinya tiap hari beda," tambah dia. (Baca: Pekan Ini, Jokowi Akan Sosialisasi Tax Amnesty)

Ken menjelaskan akan mengerahkan banyak petugas untuk bertugas di lapangan. Sekira 60% petugas akan berada di lapangan, sisanya akan berada di back office.

"Sebanyak-banyaknya kami kerahkan sepenuhnya, tapi kalau perbandingannya ya 60% bekerja di lapangan lah ngurus tax amnesty, sisanya di kantor," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waduh, Sri Mulyani Lihat...
Waduh, Sri Mulyani Lihat Masih Ada Celah Penggelapan Pajak di Indonesia
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Amankan Rp2,8 Triliun...
Amankan Rp2,8 Triliun dari Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
6 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
6 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
6 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
7 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
7 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved