Kini Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Sembunyikan Harta

Selasa, 09 Agustus 2016 - 15:11 WIB
Kini Wajib Pajak Tak...
Kini Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Sembunyikan Harta
A A A
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, wajib pajak tidak memiliki waktu lagi buat menyembunyikan harta. Alasannya Indonesia akan segera bergabung dengan era keterbukaan informasi perbankan dan perpajakan dalam waktu dekat.

"Tidak ada lagi waktu (wajib pajak) untuk sembunyi. Kita akan join era keterbukaan informasi. Ibarat polisi, di depan ada lampu merah sudah kita beri tahu," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

(Baca Juga: Sri Mulyani: Wajib Pajak Tidak Lagi Bisa Curang)

Dia menerangkan infrastruktur pajak Indonesia masih kurang, terutama dalam kapasitas petugas pajak dan penyebaran informasi. "Untuk infrastruktur kita masih kurang di kapasitas dan penyebaran. Tekanannya adalah pada repatriasi hingga Rp4.000 triliun untuk deklarasi," katanya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melaksanakan kebijakan program tax amnesty dengan baik. Sehingga, target penerimaan pajak bisa tercapai. "Tugas tambahan DJP dari amnesti pajak adalah penambahan pajak. DJP dapat tugas laksanakan amnesti pajak," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa kesepakatan untuk pertukaran data dan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan terjadi pada 2018 akan mempersempit ruang gerak wajib pajak untuk menghindari pajak. Mereka tidak bisa lagi berbuat curang dengan melakukan praktik penghindaran pajak.

Sebagai informasi pemerintah mempunyai dua terget dalam kebijakan amnesti pajak. Pertama adalah mendorong wajib pajak (WP) untuk mendeklarasikan kekayaan berikut kewajiban pajaknya yang selama ini belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak . Kedua adalah meningkatkan kegiatan repatriasi aset atau menarik pulang harta WP yang selama ini banyak disimpan di luar negeri.

Dalam UU Pengampunan Pajak, WP yang hanya melaporkan kekayaannya ke DJP diwajibkan membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang tergantung periode pengajuan permohonan tax amnesty, yakni mulai dari 2%, 4%, atau 6%. Sementara untuk WP yang melaporkan sekaligus merepatriasi asetnya dikenakan tarif uang tebusan yang lebih rendah, yakni mulai dari 1%, 2% hingga atau 3%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
Penjelasan Ditjen Pajak...
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
3 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
4 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
4 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
4 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
4 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
5 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved