Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak

Selasa, 30 Agustus 2016 - 17:33 WIB
Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak
Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak
A A A
JAKARTA - Pekan ini, media sosial ramai membicarakan soal program amnesti pajak yang dikumandangkan Pemerintah. Namun bukan tanggapan positif, melainkan komentar miring di media sosial dan telah menjadi viral, dengan tanda pagar (tagar) #StopBayarPajak.

Adanya hastag alias tagar itu, banyak masyarakat yang menuduh pemerintah bersikap tidak adil dan semena-mena karena mengampuni begitu saja orang berharta banyak yang tidak taat pajak, dan mengejar berbagai lapisan masyarakat untuk ikut tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mencoba untuk menangkis tagar tadi. Namun tidak dengan membuat tagar tandingan di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan jurus, dengan menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU nomor 11 tahub 2016 tentang pengampunan pajak.

Terbitan peraturan baru ini, sekaligus menanggapi berbagai slentingan miring di media sosial dan viral tentang ramainya tagar #StopBayarPajak.

"Dengan beredarnya kabar di media sosial, bahkan di viral bahwa kami dianggap meresahkan dan tidak membela rakyat kecil, maka Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Selasa (30/8/2016).

Ken menjelaskan beberapa poin soal peraturan tersebut, salah satunya adalah kewajiban mengikuti tax amnesty."Pada prinsipnya, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi WP yang ingin memanfaatkannya. Untuk yang tidak, mereka tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan UU di bidang perpajakan termasuk pembetulan SPT Tahunan," kata Ken.

Kedua, Ditjen Pajak juga menetapkan subjek pajak yang tidak perlu mengikuti amnesti pajak dengan beberapa rincian yakni, masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tercatat Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 jutabulan.

"Mereka itu antara lain, masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, PRT, nelayan dan petani. Pensiunan yang hanya punya penghasilan semata-mata dari uang pensiun. Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak berpenghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tak berpenghasilan," kata Ken.

Baca: Jokowi Cuek Tagar #StopBayarPajak Jadi Viral di Twitter

Kelompok subjek pajak lainnya yang tak perlu ikut amnesti pajak yakni WP yang memilih membetulkan SPT Tahunan, WP yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh satu anggota keluarga, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia.

Ketiga, mengenai amnesti pahak dan pembetulan SPT tahunan. Di sini dijelaskan, terhadap harga yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Dalam SPT PPh telah disampaikan, bahwa WP dapat melakukan pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan atau dalam hal SPT tahunan PPh belum disampaikan, WP dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT tahunan PPh," imbuhnya.

Keempat, mengenai nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam surat pernyataan harta adalah sesuai dengan penilaian WP dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)