Banjir Peserta Tax Amnesty, DJP Tetapkan Keadaan Luar Biasa

Kamis, 29 September 2016 - 15:49 WIB
Banjir Peserta Tax Amnesty, DJP Tetapkan Keadaan Luar Biasa
Banjir Peserta Tax Amnesty, DJP Tetapkan Keadaan Luar Biasa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan keadaan luar biasa di sejumlah kantor pajak sejak siang tadi, lantaran membludaknya peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty jelang akhir periode I amnesti pajak. Meningkatnya peserta membuat tidak bisa ditangani dengan prosedur standar terkait penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH).

(Baca Juga: Strategi Sri Mulyani Sambut Periode II Tax Amnesty)

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, untuk mengantisipasi antrean yang panjang, wajib pajak (WP) yang menerima SPH akan dibuatkan dulu Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya dalam waktu lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan kemudian diterbitkan Tanda Terima SPH.

‎"Kemudian, WP dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung di tempat penyampaian SPH paling cepat lima hari kerja. Baru kemudian, setelah menyampaikan SPH, atau jika dikehendaki dapat dikirimkan melalui kantor pos ke rumahnya masing-masing‎," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

(Baca Juga: Ini Daftar Negara Sumber Terbesar Dana Tax Amnesty)

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa WP akan dilayani dengan cepat namun tetap akurat dengan maksimal pelayanan lima menit saja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-14/PJ/2016, wajib pajak yang menjanjikan Surat Keterangan Harta (SPH) dalam keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara.

"Jadi mereka datang, menyampaikan SPH dan hanya diteliti sebentar, tapi tidak diupload dulu. Lalu dikasih tanda terima sementara sebagai bukti sudah menyampaikan SPH tapi belum sah. Jadi dalam waktu lima hari, dikeluarkan tanda terima yang sebenarnya," sambungnya.

Keadaan luar biasa ini berlaku untuk kantor pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta, KPP Madya Jakarta (Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta), Kanwil DJP Jakarta Khusus (Jalan Kalibata, Jakarta), dan Kanwil DJP WP Besar (Jalan Sudirman, Jakarta).

Tak hanya itu, keadaan luar biasa juga dapat berlaku di wilayah lainnya di Indonesia apabila keadaan dilihat tidak mampu melayani WP yang ingin melakukan tax amnesty dengan maksimal. Hal ini menurutnya tergantung kepada kebijakan Kepala Kanwil setempat.

"Kalau memang ada yang belum lengkap, SSP tunggakan pajak misalnya, akan ditagih kemudian. Kalau tidak, ya tidak diterbitkan tanda terimanya. Kita maksimalkan waktu pemeriksaan 5 menit, dari yang tadinya setengah jam. Tergantung kewenangan kanwil, tapi kalau sudah membludak, bisa diterapkan keadaan luar biasa," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7968 seconds (0.1#10.140)