Keluarga Keraton dan Pengusaha Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Capai Rp13,7 T

Jum'at, 30 September 2016 - 20:20 WIB
Keluarga Keraton dan Pengusaha Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Capai Rp13,7 T
Keluarga Keraton dan Pengusaha Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Capai Rp13,7 T
A A A
YOGYAKARTA - Batas akhir periode I tax amnesty hari ini dimanfaatkan para pengusaha kakap dan keluarga Keraton di Yogyakarta. Direktur Utama PT Garuda Mitra Sejati-pengelola Jogja City Mall (JCM), Soekeno dan adik Sri Sultan HB X, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (GPH) Hadiwinoto hadir mengikuti amnesti pajak dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Harta (SPH).

KGPH Hadiwinoto atau akrab dipanggil Gusti Hadi mengaku ikut program tax amnesti karena masih memiliki 'dosa' terhadap negara. Ia mengklaim tidak ada yang jujur 100% dalam urusan harta seperti sekarang ini. Karena itu, ia terpanggil mengikuti program pengampunan pajak sebagai penebus dosa yang ia lakukan sebelum-sebelumnya."Pokoknya tidak ada dusta di antara kita. Karena itu saya ingin semuanya clear nantinya," paparnya, Jumat (30/9/2016).

Meski adik dari raja Keraton Yogyakarta, tetapi Gusti Hadi enggan jika disebut mewakili keluarga keraton. Karena untuk persoalan pajak kembali ke pribadi masing-masing. Ia pun mengimbau kepada anggota keluarga Keraton yang lain, jika memang masih ada harta mereka yang belum dilaporkan maka harus segera dilaporkan melalui program amnesti pajak saat ini.

Menurutnya, tax amnesti merupakan kebijakan yang baik. Setelah beberapa tahun menjadi polemik karena banyak dana dari pengusaha Indonesia yang parkir di beberapa negara dengan alasan masing-masing, maka sudah saatnya kecintaan terhadap negeri ini ditingkatkan melalui program pengampunan pajak. Dana-dana yang terparkir di luar negeri sebaiknya ditarik ke dalam negeri.

Ia mengakui, sejumlah masyarakat terutama pengusaha ada yang menyimpan hartanya di luar negeri. Alasannya tidak lain dalam rangka bisnis sehingga memarkir dananya di Singapura dan Hongkong. Sebab, kebanyakan pengusaha tersebut berpikir praktis dalam bisnis internasionalnya. Sehingga memilih menggunakan standar valuta asing (valas). "Jika rate dolar Amerika ke rupiah tidak stabil, ya repot," tuturnya.

Untuk itu, mereka berharap pemerintah menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar. Karena selama ini transaksi yang dilakukan sering membentur batasan-batasan yang diberlakukan di sebuah negara. Dengan alasan bisnis seperti itu maka masyarakat banyak yang menyimpan uangnya di luar negeri.

Sementara itu, Seokeno mengaku turut serta dalam program tax amnesti ini karena mengakui memiliki dosa terhadap pemerintah. Entah karena kesengajaan ataupun ketidaksengajaan, pernah melakukan dosa dengan tidak melaporkan hartanya kepada pemerintah. Kesempatan yang diberikan oleh pemerintah melalui amnesti pajak ini ia manfaatkan sebaik-baiknya sebagai amalan.

"Amnesti pajak ini saya anggap sebagai bekal kita di akhirat nanti. Untuk saat ini saya deklarasikan harta yang belum saya laporkan sebelumnya," tuturnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Daerah Istimawa Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan pada Jumat (30/9) pagi, sudah ada 3.105 wajib pajak yang hadir menyerahkan SPH, termasuk Gusti Hadi dan Soekeno.

Hingga Jumat pagi, jumlah dana tebusan yang disetorkan WP peserta amnesti pajak sebesar Rp273,51 miliar. Jumlah itu melampaui jumlah target penerimaan amnesti pajak tahun 2016 yang ditetapkan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp47 miliar."Untuk deklarasi harta mencapai Rp13,7 triliun," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8068 seconds (0.1#10.140)