Jurus Pelindo II Potong Dwelling Time Jadi 2,5 Hari

Jum'at, 07 Oktober 2016 - 21:13 WIB
Jurus Pelindo II Potong Dwelling Time Jadi 2,5 Hari
Jurus Pelindo II Potong Dwelling Time Jadi 2,5 Hari
A A A
BANDUNG - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) memiliki strategi untuk memangkas lamanya waktu tunggu bongkar muat petikemas (dwelling time) di pelabuhan, agar menjadi 2,5 hari sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cara yang digunakan Pelindo II yakni peningkatan konektivitas nasional dan kelancaran arus kapal dan barang.

(Baca Juga: Pelindo II Target Dwelling Time Jadi 2,5 Hari Awal Tahun Depan)

Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya mengatakan, perusahaan juga mendukung berbagai inisiatif dan usaha pembenahan logistik maritim nasional. Terutama sebagai salah satu upaya perbaikan mekanisme koordinasi antara operator pelabuhan dengan semua instansi terkait, dalam waktu dekat.

"Perusahaan juga akan melakukan soft launching penerapan inaportnet untuk pelayanan kapal dan pilot project Integrated Billing System (IBS) di Pelabuhan Tanjung Priok pada tahun 2016," ujarnya di Bandung, Jumat (7/10/2016).

Integrated Billing System, kata dia, merupakan bagian dari program Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhan di seluruh Pelindo I-IV untuk pengguna jasa secara on-line. Sehingga akan didapatkan sistem pelayanan yang terpadu dan efisien guna menekan biaya logistik.

"Integrated Billing System, kapal bayar sekali, misal dari Belawan ke Jakarta atau dari Jakarta ke Makassar. Sistem elektronik servis, bayar juha enggak cash lagi," terang Elvyn.

Dia menambahkan, upaya lain untuk mempersingkat angka dwelling time yakni integrasi Inaportnet dengan lndonesia National Single Window (lNSW). INSW merupakan suatu sistem yang memungkinkan dilakukannya suatu penyimpanan data dan informasi secara tunggal, proses data dan informasi secara tunggal dan sinkron, serta pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.

"Dengar adanya INSW, pengguna jasa dapat melakukan tracking dengan mudah dari sisi dokumen perizinan serta pergerakan dan status petikemas impor atau ekspor. Sehingga pengguna jasa dapat langsung merespon kendala," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)