Menperin Dukung Apple Bangun Pusat Inovasi di Indonesia

Rabu, 26 Oktober 2016 - 20:05 WIB
Menperin Dukung Apple Bangun Pusat Inovasi di Indonesia
Menperin Dukung Apple Bangun Pusat Inovasi di Indonesia
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendukung rencana investasi Apple membangun pusat inovasi di Indonesia. Langkah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini, diharapkan memacu tingkat komponen lokal dan jumlah pengembang aplikasi di dalam negeri.

“Mereka sudah menyatakan komitmennya membangun innovation center. Upaya mereka juga ada kaitannya dengan rencana produk Apple masuk ke Indonesia. Jadi nanti ada pengembangan software dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Pusat inovasi Apple akan dibangun di tiga lokasi di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan teknologi digital terbaru, termasuk dalam pengembangan aplikasi yang dapat digunakan pada gawai yang mereka produksi.

"Ini hal positif karena pembangunannya akan melibatkan tiga lokasi research and development di Indonesia," tuturnya.

Airlangga menilai, upaya Apple tersebut karena melihat potensi pasar yang cukup besar di Indonesia. "Apalagi negara kita terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN," sambungnya.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah pelanggan telekomunikasi selular di Indonesia meningkat empat kali lipat, dari 63 juta menjadi 211 juta pelanggan. Bahkan, diperkirakan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia saat ini sebanyak 300 juta unit atau lebih besar dari penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 250 juta jiwa.

Di samping itu, menurut Airlangga, pembangunan pusat inovasi ini merupakan respons positif Apple terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian No.65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Telepon Genggam (handheld), dan Komputer Tablet.

Sebagai gambaran, regulasi tersebut menawarkan tiga skema penghitungan TKDN. Pertama, aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Kedua, untuk produk tertentu pada aspek manufaktur dikenakan bobot 10%, pengembangan 20%, dan aplikasi 70%. Serta ketiga, pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4707 seconds (0.1#10.140)