Menperin Turun Langsung Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pabrik Makanan Ini

Sabtu, 12 September 2020 - 16:12 WIB
loading...
Menperin Turun Langsung...
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memantau penerapan protokol kesehatan di pabrik Nestle yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Foto/Dok
A A A
KARAWANG - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memantau penerapan protokol kesehatan di pabrik Nestle yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar memastikan perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat.

“Setelah berkeliling di beberapa unit pabrik, memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah sangat baik,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2020).

(Baca Juga: Klaster Baru Pabrik LG Jangkit Ratusan Karyawan, Menperin Justru Bicara Peluang )

Ia menyampaikan pabrik yang menghasilkan produk makanan dan minuman tersebut menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan, seperti tempat dan sabun cuci tangan, hand sanitizer, serta cairan disinfektan sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah.

“Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur Menperin.

Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Kemudian untuk mengakomodasi sektor industri menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

(Baca Juga: PMI Agustus Tembus Level 50, Apakah Tanda Industri Manufaktur Mulai Pulih? )

Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.

Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus COVID-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran COVID-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan. Sejauh ini kami sangat puas terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik Nestle,” tandasnya

Menperin mengapresiasi langkah yang dilakukan Nestle, sehingga sampai saat ini di pabrik tesebut tidak terjadi penularan COVID-19.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)