Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 08:04 WIB
Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan
Banjir Penolakan, Rencana Akuisisi PLN-PGE Dinilai Tak Transparan
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding BUMN energi menemui banyak penolakan ketika PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengakuisisi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Pemerhati sektor energi AM Putut Prabantoro mengatakan, pembentukan holding BUMN energi harus memenuhi setidaknya delapan hal strategis.

“Pertama terkait soal amanat UUD 1945 pasal 33 tentang kekayaan sumber daya alam setinggi-tingginya untuk kemakmuran rakyat harus dipenuhi,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang diterima SINDOnews di Jalarta, Jumat (28/10/2016).

Kedua, lanjut dia, bahwa sumber daya alam harus menjadi ikatan strategis untuk memperkuat Negara Kesatuan Indonesia. Selanjutnya faktor ketiga yakni, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya energi menjadi salah satu syarat utama dalam mencapai amanat UU tentang kekayaan alam dan kemakmuran bangsa.

“Pembentukan holding BUMN energi saat ini bisa dikatakan jauh dari transparansi. Kenapa tiba-tiba pemilihan leader-nya juga tidak jelas," kata pria penulis buku ‘Migas, the Untold Story’, ini.

Dia menambahkan hal keempat yang juga mesti diperhatikan adalah soal kesehatan finansial dan besarnya perusahaan.

“ini cukup penting karena harus menjadi acuan pemerintah. Sebab jika ternyata salah memilih leader, maka lokomotif bagi gerbong-gerbong kesejahteraan ekonomi yang berasal dari sumber daya alam energi tidak akan berjalan,” jelasnya.

Putut juga memberi saran kelima soal hal strategis yang mesti diperhatikan, yakni soal keterlibatan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di seluruh Indonesia.

“BUMD mesti dilibatkan di mana sumber daya alam energi itu berada. Mereka juga harus diberi hak untuk ikut terlibat secara aktif dalam mengelola sumber daya alam dalam konteks konsorsium,” sambungnya.

Hal strategis keenam yang juga perlu menjadi perhatian adalah, terkait dengan amanat UUD 1945 pasal 33, BUMD seluruh Indonesia diberi hak opsi untk membeli saham dari holding tersebut.

“Ketujuh, seluruh rakyat Indonesia juga diberi hak membeli saham di pasar saham sekunder Indonesia Incorporates yang menjual saham perusahaan energi Indonesia,” papar dia.

Terakhir atau yang kedelapan, menurutnya pemerintah mesti membentuk pasar saham energi di Tanah Air sebagai bentuk transparansi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4567 seconds (0.1#10.140)