Pemerintah Diminta Naikkan Harga Elpiji 3 Kg

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 20:25 WIB
Pemerintah Diminta Naikkan Harga Elpiji 3 Kg
Pemerintah Diminta Naikkan Harga Elpiji 3 Kg
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah seharusnya berani membuat terobosan secara bertahap untuk mengurangi subsidi dengan menaikkan harga elpiji 3 kg. Sejak diluncurkan program konversi minyak tanah ke elpiji pada 2001, harga jualnya tidak dinaikkan pemerintah.

Dia menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang nyaris dihapus total dan berhasil. Kebijakan ini sukses dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

"Seperti halnya BBM yang hanya tinggal BBM solar yang masih di subsidi pemerintah. Ternyata penghapusan subsudi pada BBM premium bisa berjalan dengan nyaris tanpa menimbulkan masalah serius," ujar dia dalam keterang tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Hal tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan pemerintah dalam melakukan kebijakan harga terhadap harga elpiji 3 kg. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg yang ditetapkan sejak dilaksanakannya program konversi minyak tanah sebesar Rp4.250/kg .

Namun, kenyataannya konsumen di Tanah Air selama ini membeli elpiji dari pengecer dan atau pangkalan elpiji selalu dengan harga yang tidak sesuai HET. Baik yang ditetapkan pemerintah pusat atau HET yang ditetapkan gubernur dan atau bupati atau wali kota.

"Kenyataannya, pembelian elpiji 3 kg yang nyaris tidak mengacu kepada ketentuan pemerintah itu ternyata nyaris tidak bermasalah buat masyarakat. Anehnya tidak pula dipermasalakan pemerintah yang berkuasa sejak 2001," katanya.

Masyarakat, lanjut Sofyano, sepertinya berpendapat harga yang tidak sesuai HET tidak masalah. Asalkan, elpiji 3 kg selalu tersedia dan dapat mudah diperoleh.

"Jika pemerintah menetapkan mengkoreksi atau menaikkan harga elpiji 3 kg menjadi Rp6.500/kg, namun dengan catatan pemerintah menjamin harga itu berlaku sama di seluruh Indonesia dan pada dasarnya merupakan HEN (harga eceran nyata) yang berlaku sama di seluruh wilayah NKRI. Maka, diyakini bisa diterima dan tidak akan menjadi masalah serius masyarakat," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5328 seconds (0.1#10.140)