Kejar Nasabah UKM, OCBC NISP Luncurkan Layanan Trustee

Selasa, 29 November 2016 - 03:03 WIB
Kejar Nasabah UKM, OCBC NISP Luncurkan Layanan Trustee
Kejar Nasabah UKM, OCBC NISP Luncurkan Layanan Trustee
A A A
JAKARTA - PT Bank OCBC NISP Tbk meluncurkan layanan Trustee untuk melayani nasabah segmen UKM. Perseroan menargetkan layanan ini akan menggenjot fee based income (pendapatan berbasis biaya). Setelah resmi menjadi bank gateway pada September lalu, Bank OCBC NISP kembali mengajak masyarakat untuk terus memaksimalkan pengelolaan aset termasuk dana repatriasi melalui layanan terbaru dari Bank OCBC NISP yaitu Layanan Trust.

Presiden Direktur & CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengatakan Bank OCBC NISP saat ini adalah bank swasta pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini menawarkan Layanan Trust baik untuk perorangan maupun korporasi.

“Manfaat dari layanan ini adalah memudahkan nasabah korporasi untuk memberikan keamanan dan kepastian penerima dana manfaat bagi beneficiary.Sedangkan untuk individu, memberikan kenyamanan melalui layanan terintegrasi dari segala jenis instrumen investasi,” ujar Parwati dalam jumpa pers di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan Tax Amnesty periode pertama berjalan sukses dan mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. “Tentu kami berharap kesuksesan ini juga berlanjut di periode-periode selanjutnya. Kami mendukung kesuksesan Tax Amnesty, salah satunya dengan menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan pengelolaan aset di Indonesia termasuk melalui Layanan Trust ini,” tambahnya.

Layanan Trust adalah kegiatan usaha penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta Trust (Settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara Bank sebagai penerima & pengelola harta Trust (Trustee) dengan Settlor untuk kepentingan penerima manfaat (Beneficiary).

Bank OCBC NISP selama 75 tahun melayani nasabah di Indonesia dengan track record yang baik dan selalu berpedoman pada prinsip prudent (kehati-hatian). Sebagai bagian dari OCBC Group, Bank OCBC NISP memiliki regional connectivity yang dapat memberikan berbagai macam solusi perbankan yang komprehensif dan memastikan proses repatriasi dapat berjalan dengan cepat dan mudah.

National Funding Business Head OCBC NISP Eny Surjani menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satunya dengan menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan pengelolaan aset di Indonesia melalui layanan trust.

Trustee merupakan kegiatan usaha penitipan atas harta milik penitip harta (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank sebagai penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary).

"Kita patut berbangga Bank OCBC NISP menjadi bank swasta pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini menawarkan layanan trust baik untuk perorangan maupun korporasi," kata Eny dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Eny menjelaskan tujuan dari layanan ini adalah untuk memudahkan nasabah korporasi dalam keamanan dan kepastian penerima dana manfaat bagi beneficiary, sedangkan untuk individu memberikan kenyaman melalui layanan terintegrasi dari segala jenis instrumen investasi.

"Untuk individu atau para settlor biar tidak pusing maka dananya dapat dititipkan ke trustee biar kami yang mengelola investasinya mau seperti apa. Layanan poduk OCBC NISP dari kami sendiri atau produk di luar Bank OCBC NISP. Kita punya kerja sama dengan vendor-vendor keuangan lainnya," tambahnya.

Lebih detail, dia menerangkan alur proses layanan trust di mana pertama settlor mendatangi Bank OCBC NISP sebagai trustee. Lalu menandatangani perjanjan trust berdasarkan masing-masing skema yang menjelaskan secara detail tugas dan tanggung jawab settlor maupun OCBC sebagai trustee.

"Berdasarkan peraturan OJK, OCBC menerima tiga izin untuk melayani trustee yakni pertama sebagai payment agent, kedua sebagai investment agent, ketiga sebagai borrowing agent," tambahnya.

Eny Surjani memastikan bahwa harta korporasi atau individu yang disimpan akan tetap aman. Ia menjelaskan jaminan keamanan harta settlor di bank trustee ini dikarenakan proses pencatatan simpanan dibuat secara terpisah. Buku yang mencatat kegiatan kegiatan bank terpisah dari buku lain yang mencatat kegiatan trust.

“Trustee itu independen. Walaupun dikelola oleh OCBC sebagai bank tetapi dilakukan oleh unit terpisah. Pencatatan juga terpisah. Jadi dana yang dititipkan settlor ke ke trustee tidak masuk dalam catatan dana pihak ketiga. Berapapun dana yang ada di trust account, OCBC NISP tidak bisa pake dana itu untuk menyalurkan kredit,” ucap Eny.

Lebih jauh dia menambahkan kegiatan trust OCBC mencakup agen pembayaran, agen investasi, dan agen peminjaman. Sebagai agen investasi, dana yang diterima akan dikelola baik di produk perbankan atau pasar uang lainnya. Namun, dia menegaskan, sebagai agen investasi, pihaknya tidak boleh membujuk settlor untuk menanamkan investasi di bisnis atau proyek tertentu.

OCBC lanjutnya hanya bisa menjalankan jasa layanan trustee sesuai perintah yang diinstruksikan settlor. "Kegiatan trust akan berjalan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati antara bank dan settlor. Pihak penitip dana ini berhak memberikan wewenang sampai sejauh mana trustee berjalan," ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5528 seconds (0.1#10.140)